Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan kembali mengadakan kelas pajak pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) melalui aplikasi Zoom Meeting di KPP Pratama Jakarta Kembangan, Kembangan, Jakarta Barat (Rabu, 31/5).

Dalam kegiatan ini, Fungsional Penyuluh Pajak menyampaikan materi dalam dua sesi. Sesi pertama yaitu informasi umum terkait hak dan kewajiban WP OP, dilanjutkan dengan materi tata cara pelaporan SPT Tahunan WP OP menggunakan e-Filling pada sesi kedua.

Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan Taufiq berkesempatan menyapa sekitar 100 wajib pajak. Peserta diajak untuk terus menjadi mitra kerja Direktorat Jenderal Pajak dalam menyebarluaskan informasi terkait perpajakan terkini. “Pegawai pajak tanpa wajib pajak hanya butiran debu,” ujar Taufiq. 

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2022 adalah tanggal 31 Maret 2023, tetapi berdasarkan informasi dan monitoring data pelaporan SPT Tahunan masih terdapat WP yang belum lapor. Taufiq mengharapkan dengan kegiatan edukasi ini, wajib pajak akan mengingat kembali kewajiban perpajakannya dan semakin paham proses pelaksanaannya, terutama dalam hal pelaporan SPT Tahunan yang benar, lengkap, dan jelas sesuai periode pelaporan SPT Tahunan. Dengan begitu, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan WP dapat berjalan dengan lancar tanpa halangan yang berarti.

Pewarta: Zulfikar Nur Auliya
Kontributor Foto: Zulfikar Nur Auliya
Editor: Richard Pardomuan Parulian

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.