Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun (TBK) memberikan apresiasi kepada dua wajib pajak yang memenuhi kriteria patuh bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP TBK, Kepulauan Riau (Jumat, 4/3).

Apresiasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara tepat waktu dalam kurun waktu tiga tahun terakhir dan wajib pajak yang menempuh jarak yang cukup jauh dari pulau-pulau kecil seperti Pulau Kundur, Pulau Buru, Pulau Moro yang masih dalam cakupan wilayah kerja KPP TBK, demi melaporkan kewajiban perpajakannya.

Pemberian apresiasi berupa souvenir ini merupakan wujud nyata apresiasi terhadap wajib pajak yang selama ini telah mematuhi dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan taat walaupun kondisi geografis merupakan kendala tersendiri bagi wajib pajak yang tinggal jauh dari lokasi kantor.

Kepala KPP Pratama TBK Sumarno berharap, dengan adanya apresiasi yang diberikan, dapat menjadi contoh dan pemacu bagi wajib pajak lain untuk bahwa  meningkatkan kesadaran dan kepatuhan kewajiban perpajakannya.