Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kedua (Selasa, 7/6). Sosialisasi ini diadakan di Hotel Swiss Belinn Karawang. Sosialisasi ini merupakan sosialisasi kedua setelah sebelumnya diadakan Roadshow PPS di Hotel Resinda Karawang. KPP Pratama Karawang mengundang 34 wajib pajak prominen di Kabupaten Karawang.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh seluruh peserta dan dilanjutkan dengan pembukaan oleh Kepala KPP Pratama Karawang, Udianto. Udianto menghaturkan terima kasih kepada wajib pajak atas kontribusinya dalam membayar pajak sehingga KPP Pratama Karawang pada tahun 2021 berhasil mencapai kinerja penerimaan 100% dari target. Udianto juga menjelaskan sekilas terkait PPS kepada wajib pajak. PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Udianto menyebutkan bahwa PPS mirip dengan program Tax Amnesty pada tahun 2015, namun terdapat beberapa hal yang membedakan seperti skema, tarif, dan target program PPS yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak. Udianto tidak lupa mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan PPS yang telah berlangsung sejak 1 Januari 2022 dan akan segera berakhir pada 30 Juni 2022.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian sambutan oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Barat II, Kartika Sari. Kartika menjelaskan bahwa  pajak yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), telah bekerja sangat keras untuk pemulihan ekonomi nasional melalui kegiatan pengadaan vaksin dan obat-obatan gratis serta pemberian insentif pajak. PPS yang sedang berjalan ini diharapkan dapat membantu pembiayaan pemulihan ekonomi nasional dan keperluan pembangunan.

Acara kemudian memasuki bagian inti yaitu pemberian materi oleh Fungsional Penyuluh Perpajakan KPP Pratama Karawang dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait PPS. Salah satu pemateri, Agus Purnomo menyebutkan bahwa banyak wajib pajak yang tidak mengisi bagian harta pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di mana bagian harta tersebut hakekatnya wajib diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya. Oleh karena itu, DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban tersebut. Materi PPS yang diberikan pemateri diikuti dengan antusias oleh para peserta sosialisasi, terlihat dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan pada sesi tanya jawab.

Di penghujung acara, Udianto memberikan kata penutup dan mengharapkan partisipasi peserta sosialisasi untuk memanfaatkan PPS. “Kita tidak melihat seberapa besar jumlah setorannya, tapi partisipasi dan kepatuhan wajib pajak baik formal maupun material merupakan hal yang lebih penting”, ujarnya.