Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Karanganyar membuka pojok pajak di Kantor Balai Desa Tangkil, Tangkil, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen (Selasa, 14/2). Pojok pajak dibuka mulai pukul 09.00 WIB dan diakhiri sekitar pukul 13.00 WIB.
“Bapak/Ibu wajib pajak diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan bagi yang NPWP-nya masih aktif. Selain itu juga, wajib pajak perlu untuk melakukan pemadanan NIK agar bisa digunakan sebagai NPWP,” ungkap Kepala Seksi Pengawasan KPP Karanganyar Kusmaryadi dalam sambutannya.
Warga yang hadir dalam kesempatan tersebut sebelumnya telah menerima undangan yang dibagikan oleh aparat desa untuk hadir dalam pojok pajak.
Pewarta: Windah Ferry Cahyasari |
Kontributor Foto: Tim SPT Tahunan |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 10 kali dilihat