Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan, serta pemotongan dan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah. Sosialisasi yang dihadiri oleh 96 bendahara dan operator pajak instansi pemerintah ini diadakan secara luring melalui aplikasi Zoom Meeting di Jombang (Senin, 23/5).
Materi disampaikan langsung oleh Tim Fungsional Penyuluh KPP Pratama Jombang yaitu Partini sebagai moderator, Ajeng Mustika Arum Sari sebagai pemateri serta Mohammad Aden sebagai operator.
Partini dalam pembukaannya menyampaikan bahwa PMK 59/PMK.03/2022 merupakan aturan turunan pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan membantu dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak sebagai penyedia barang dan jasa, serta pihak-pihak yang lain yang menyelenggarakan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Berlangsung dua jam dari pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB, peserta diajak untuk mengulik lebih detil bagaimana regulasi perpajakan ini akan diterapkan. Peserta yang hadir mendengarkan dengan saksama pemaparan yang diberikan oleh pemateri. Terlihat, dari antusiasnya para peserta yang bertanya kepada pemateri. Sosialisasi perpajakan ini diadakan sehubungan dengan PMK 59/PMK.03/2022 yang efektif mulai diterapkan per 1 Mei 2022.
- 11 kali dilihat