Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang memberikan layanan aktivasi dan permintaan kembali Electronik Filing Identification Number (EFIN) kepada wajib pajak yang hadir di pojok pajak Kecamatan Mojoagung, Kab. Jombang (Rabu, 22/2).

Tidak sedikit wajib pajak mengalami kendala saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring. Salah satu kendala adalah tidak mengingat kata sandi akun DJPOnline pada laman pajak.go.id. Wajib pajak perlu mengetahui EFIN agar dapat mengubah kata sandi pada akun DJP Online. Selain itu, EFIN diperlukan saat wajib pajak hendak melakukan pendaftaran akun untuk pertama kali.

Petugas dari KPP Pratama Jombang Mohammad Aden menjelaskan syarat dokumen yang perlu wajib pajak siapkan untuk mengurus EFIN. “Wajib pajak kami berikan formulir EFIN baik itu aktivasi atau lupa EFIN, melampirkan salinan KTP dan NPWP saja. EFINnya diberikan langsung setelah diaktivasi baik fisik maupun melalui email yang terdaftar,” jelas Aden.

Ia menambahkan KPP Pratama Jombang juga memberikan layanan aktivasi dan permintaan kembali EFIN secara daring melalui surel resmi kantor. Syarat yang dibutuhkan sama dengan permohonan EFIN di pojok pajak, hanya saja wajib pajak perlu melampirkan swafoto diri memegang NPWP dan KTP sebagai validasi bahwa wajib pajak sendiri yang mengajukan permohonan tersebut.

Anna Subandyah Rahmad, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Mojoagung memberikan apresiasi atas layanan yang diberikan KPP Pratama Jombang ini. "Untuk ke depannya kami harap kegiatan ini dapat diadakan 2 hari agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat mengingat wajib pajak di Mojoagung ini mencapai lima ribuan," ungkap Anna

Pewarta: Zulia Ni'mah
Kontributor Foto:Relawan pajak
Editor: Siti Nurchoiriyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.