
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerbitan Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2 melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah yang diselenggarakan melalui aplikasi Zoom Meeting di Jombang (Kamis, 27/2).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bendahara Satuan Kerja Instansi Pemerintah di wilayah Kabupaten Jombang. Bimbingan teknis secara daring ini diikuti sebanyak 96 bendahara yang berasal dari berbagai macam instansi.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jombang Arif Mustofa mengingatkan agar bendahara tidak lupa akan kewajibannya sebagai pemotong, yakni menerbitkan Bukti Potong 1721-A2. “Dengan adanya bimbingan teknis ini, kami berharap semua bendahara dapat segera membuat Bukti Potong dengan lebih cepat supaya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan teman-teman PNS dapat dilakukan di awal periode, tidak menumpuk di akhir periode pelaporan,” ujar Arif.
Pemaparan materi terkait Bukti Potong 1721-A2 disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Jombang Ajeng Mustika Arum Sari. Ajeng menjelaskan gambaran umum mengenai kewajiban peserta sebagai bendahara, dilanjutkan tata cara pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21 (1721-A2) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ajeng juga mengajak para peserta menyimulasikan pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21 (1721-A2).
Setelah penyampaian materi, para peserta diberi kesempatan untuk berdiskusi bersama narasumber dalam sesi tanya jawab. Pre-test dan Post-test juga diberikan kepada peserta yang hadir untuk menguji pemahaman terhadap materi yang disampaikan.
KPP Pratama Jombang berharap dengan adanya bimbingan teknis ini seluruh bendahara dapat menguasai tata cara penerbitan Bukti Potong Formulir 1721-A2 yang wajib diberikan kepada pegawai paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun pajak (31 Januari).
- 123 kali dilihat