
Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa. di Aula Gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jepara (Kamis, 20/1)
Acara dimulai dengan sambutan dari Muhammad Taufiq, Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Jepara. Dalam sambutannya, Muhammad menyampaikan untuk melakukan penyetoran pajak secara tepat waktu dan tidak menunda-nunda penyetorannya.
Dandy Brassinga dan Praditya Happy Firmansyah, narasumber, menjelaskan mengenai Kewajiban Perpajakan bagi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah Desa, di depan para Kasi Tata Pemerintah dan Kaur Keuangan Kabupaten Jepara.
Dalam memaparkan materi Kewajiban Perpajakan, Dandy juga menyisipkan Materi perubahan dari Peraturan Perudang-undangan Perpajakan yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang terkait dengan Pemungutan dan Pemotongan Bendahara diantaranya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 11% dan Perubahan braket tarif pajak Penghasilan tarif Pasal 17.” Tariff PPN akan dikenakan sebesar 11% yang akan berlaku mulai bulan April 2022”, jelas Dandy.
KPP Pratama Jepara berharap dengan adanya sosialisasi ini para peserta dapat memahami mengenai poin-poin Perubahan Peraturan Perpajakan yang terkait dengan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa.
- 11 kali dilihat