
Untuk tetap memberikan edukasi dengan mumpuni selama masa peniadaan sementara layanan tatap muka, KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu menyelenggarakan kelas pajak daring dengan memanfaatkan aplikasi Zoom Meeting di tempat masing-masing peserta (Kamis, 30/4). Kegiatan ini juga dilaksanakan pada tanggal 12 dan 13 April 2020 oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu.
Dalam tiga hari pelaksanaan kegiatan tersebut dibuka enam kelas pajak yang diikuti oleh peserta sebanyak 72 orang. Pelaksanaan kelas pajak daring ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama pada pukul 09.00 s/d 11.00 WIB untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan sesi kedua pada pukul 13.30 s/d 15.30 membahas SPT Tahunan Badan. Tim Penyuluh KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu sebagai narasumber memaparkan materi, membimbing pengisian SPT Tahunan, hingga melakukan dialog interaktif dan tanya jawab tentang kewajiban perpajakan wajib pajak (wp).
Mewakili Kepala KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu, Kepala Seksi Pelayanan Agus Indarto menyatakan bahwa KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu meniadakan layanan tatap muka untuk mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19 dan mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Demi kenyamanan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan daring (online) seperti halnya kelas pajak yang telah diselenggarakan. KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu tetap melayani dengan sepenuh hati dan berusaha memberikan pelayanan terbaik.
Kewajiban perpajakan, mulai dari penghitungan, pembayaran, serta pelaporan pajak melalui e-Filing dijelaskan secara detail oleh narasumber dari Tim Penyuluh Perpajakan KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu. Disampaikan pula nomor layanan perpajakan daring via WhatsApp untuk menindaklanjuti pelayanan kepada wajib pajak di masa pandemi covid-19. Nomor layanan daring KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu dapat ditemukan juga pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.
KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu berharap wajib pajak dapat memaklumi kondisi yang terjadi, dan tidak menunda kewajiban membayar dan melaporkan pajak. Pajak yang dibayarkan sangat berguna untuk membiayai fasilitas kesehatan yang saat ini diperlukan dalam penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19. Kepedulian sesama anak bangsa sangat diperlukan dalam mengatasi pandemik Covid-19 untuk keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
- 2505 kali dilihat