Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Grogol Petamburan mengadakan kelas pajak secara daring melalui Zoom Meeting dengan tema Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui e-Filling dan e-Form bertempat di KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Selasa, 6/2).

Kelas pajak ini akan diadakan secara rutin oleh KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan pada bulan Februari sampai dengan Maret setiap hari Selasa pukul 10.00 s.d. 11.30 WIB. Wajib pajak dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui tautan https://tinyurl.com/SPTOP036. Setelah mendaftarkan diri, wajib pajak akan dihubungi oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak untuk konfirmasi kehadiran dan penyampaian tautan Zoom Meeting.

Pada Kelas Pajak pertama ini, Fungsional Penyuluh Pajak Tri Mulyanto dan Ayun Fitri Hastuti memaparkan materi mengenai pengertian umum wajib pajak dan SPT, hal yang perlu disiapkan dalam pelaporan SPT, serta tata cara pelaporan SPT. Setelah sesi penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan wajib pajak.

“Dengan adanya kelas pajak ini, kami harapkan wajib pajak dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya terutama terkait tata cara dan batas waktu penyampaian SPT Tahunan. SPT Tahunan Orang Pribadi wajib disampaikan maksimal tanggal 31 Maret. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan dapat dikenai denda sebesar Rp100.000,00,” jelas Ayun di akhir kegiatan

Pewarta: Devi Yuliasari
Kontributor Foto: Tri Mulyanto
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.