
Sebagai tindak lanjut edukasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 dan diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2021 terkait E-Bupot Unifikasi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Denpasar Timur mengadakan sosialisasi mengenai E-Bupot Unifikasi dengan kembali mengundang sejumlah instansi pemerintah. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui media zoom meeting. Peserta yang hadir sebanyak 65 Wajib Pajak (Jumat, 10/9).
Di awal kegiatan, Fungsional Penyuluh Pajak Windy Widiastuty menjelaskan bahwa mulai tahun 2021 diterapkan E-Bupot Unifikasi. Windy memaparkan bahwa perlunya segera melakukan penerapan E-Bupot Unifikasi kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah, khususnya yang memiliki subunit seperti Dinas Pendidikan. Hal ini selain sesuai amanah ketentuan juga memberikan kemudahan dalam pelaporan perpajakan.
Materi sosialisasi selanjutnya disampaikan oleh tim penyuluh pajak dengan memaparkan secara rinci materi terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. Para peserta menyampaikan beberapa pertanyaan dan dijawab secara rinci oleh tim penyuluh pajak.
Sebagai penutup Windy menyampaikan bahwa ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. Proses pelaporan perpajakan tidak perlu lagi menggunakan kertas atau dokumen dan tidak lagi harus dikumpulkan menjadi satu ke instansi induk. Kebijakan ini merupakan langkah untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan, imbuh Windy.
- 18 kali dilihat