
Dalam rangka penyampaian penjelasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur mengadakan sosialisasi kepada Wajib Pajak Badan di Kota Denpasar, Bali (Jumat, 13/8). Sosialisasi tersebut disampaikan oleh tim penyuluh perpajakan KPP melalui aplikasi Zoom Meeting di KPP dan dihadiri sekitar 40 peserta.
Pelaksanaan sosialisasi dipandu oleh penyuluh pajak Windy Widiastuty. Windy menjelaskan latar belakang terbitnya PMK-82/PMK.03/2021 dan PMK 83/PMK.03/2021 terkait perpanjangan pemberian insentif bagi wajib pajak tertentu.
Pandemi Covid-19 masih memberikan efek ekonomi masyarakat yang makin menurun, khususnya dunia usaha yang memproduksi dan mempekerjakan banyak tenaga. Oleh karena itu, pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak yang merupakan fungsi pajak untuk mengatur roda perekonomian agar tetap berjalan.
Lebih lanjut, tim penyuluh perpajakan KPP menjelaskan mekanisme pemanfaatan fasilitas insentif sesuai PMK dimaksud. Selain itu disampaikan juga tata cara pelaporan, jenis pajak yang memperoleh insentif, dan hal-hal yang perlu dilakukan saat memenuhi kewajiban perpajakan ketika memanfaatkan fasilitas insentif.
Peserta sosialisasi juga diingatkan mengenai kewajiban pelaporan yang belum terpenuhi sesuai ketentuan di PMK sebelumnya agar segera diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Perubahan peraturan perpajakan terkait perpanjangan pemberian fasilitas insentif merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan bagi dunia usaha. Pemberian fasilitas insentif diharapkan dapat mengurangi dampak pandemi Covid19 terhadap dunia usaha," ujar Windy diakhir acara.
- 21 kali dilihat