
Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) berkaitan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur merencanakan satuan tugas yang akan memberikan layanan kepada WP. Satuan tugas ini mulai memberikan layanan pelaporan SPT Tahunan sejak awal tahun 2022 di meja bantu (helpdesk) KPP Pratama Denpasar Timur (Senin, 3/1).
Kepala Seksi Pelayanan Riana Anggarini menjelaskan bahwa berkaitan dengan pelaksanaan layanan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS WP) maka perlu diatur lebih lanjut untuk layanan pelaporan SPT Tahunan agar dapat meningkatkan kepatuhan sejak awal tahun. Riana menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan SPT Tahunan merupakan skala prioritas selain layanan PPS WP karena batas waktu pelaporan hanya sampai bulan Maret 2022 untuk WP Orang Pribadi dan bulan April 2022 untuk WP Badan.
Recana pengaturan satuan tugas ini merupakan upaya mengoptimalkan layanan kepada WP agar pelaporan SPT Tahunan dan PPS WP dapat dilaksanakan secara beriringan. Pengaturan layanan disesuaikan melalui pembentukan helpdesk untuk SPT Tahunan dan PPS WP, sekaligus mengoptimalkan layanan secara daring dalam bentuk QR Code yang bisa diakses kapan saja dan memilih jenis layanan yang sesuai.
Mengakhiri penjelasan, Riana menyatakan bahwa dengan adanya rencana penyusunan satuan tugas layanan SPT Tahunan sejak dini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan WP. Riana menambahkan pembentukan satuan tugas sejak awal tahun merupakan salah satu bentuk kemudahan bagi WP untuk mendapatkan layanan SPT Tahunan, baik melalui kunjungan ke KPP maupun secara daring.
- 21 kali dilihat