
Mendekati berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga akhir bulan Maret 2022, Kantor Pelayanan (KPP) Pratama Denpasar Timur berinisiatif memperluas layanan penyampaian SPT Tahunan WP orang pribadi dengan membuka meja-meja layanan e-filing. Perluasan layanan e-filing dilakukan di aula KPP Pratama Denpasar Timur (Selasa, 15/3).
Atas perluasan layanan tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Riana Anggarini menjelaskan bahwa mendekati akhir bulan Maret sebagai batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP orang pribadi, masih ada WP yang ingin melakukan penyampaian SPT Tahunan yang awalnya dilakukan secara manual lalu diubah secara daring sehingga KPP Pratama Denpasar Timur menyiapkan layanan panduan e-filing sekaligus penyampaian SPT Tahunan. Riana menambahkan layanan e-filing diberikan ruang tersendiri yaitu aula KPP Pratama Denpasar Timur untuk mengurangi penumpukan di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
Mengakhiri penjelasan, Riana menyampaikan bahwa dengan memberikan perluasan layanan khususnya penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing diharapkan WP orang pribadi semakin mudah dan memahami proses penyampaian SPT Tahunan secara daring. Dengan memanfaatkan e-filing maka WP dapat menyampaikan SPT Tahunan kapan saja dan darimana saja tidak terkendala jam layanan KPP yang terbatas serta tidak perlu antre lagi sehingga kepatuhan WP akan semakin meningkat, imbuh Riana.
- 15 kali dilihat