
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur bergerak cepat menyusun satuan tugas pelayanan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS WP). Satuan tugas ini melibatkan semua pegawai di KPP dengan membagi dalam berbagai subtim yang melayani di bagian helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP (Rabu, 5/1).
Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya mengenai PPS WP.
Dalam penyusunan satuan tugas, Kepala KPP Pratama Denpasar Timur Joko Rahutomo menjelaskan bahwa semua pegawai yang terlibat dibekali pemahaman dasar mengenai maksud dan tujuan PPS WP. Joko Rahutomo menambahkan bahwa pemahaman mengenai PPS WP mengacu pada UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan PPS WP.
Satuan tugas yang disusun terbagi dalam berbagai subtim dan pelayanan setiap harinya diatur dalam beberapa kelompok menyesuaikan dengan penyelesaian tugas lainnya. Selain itu juga telah disiapkan layanan konsultasi melalui telepon dan media sosial.
Mengakhiri penjelasan, Joko Rahutomo mendorong semua pegawai agar dapat menjelaskan dan mengedukasi tujuan dari PPS WP sebagai salah satu program yang memberikan kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pengungkapan harta sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum. Joko Rahutomo mengharapkan WP dapat memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran kewajiban perpajakan.
- 19 kali dilihat