
Sebagai salah satu upaya melakukan pengawasan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak (WP) yang melakukan kegiatan membangun sendiri, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur membentuk tim untuk mengadakan kegiatan peninjauan ke lapangan. Peninjauan ini melibatkan Fungsional Penilai Pajak yang mendatangi lokasi obyek pembangunan di Kota Denpasar, Bali (Jumat, 17/9).
Fungsional Penilai Pajak Nadziful Fuad menjelaskan bahwa kegiatan peninjauan ke lapangan didasarkan pada data Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diperoleh dari Pemerintah Daerah Kota Denpasar. Fuad menambahkan bahwa mengacu ke data IMB tersebut selanjutnya dilakukan analisis kesesuaian pemenuhan kewajiban perpajakan.
Berdasarkan hal tersebut, WP diharapkan dapat menjelaskan pemenuhan kewajiban perpajakan. Fuad menyampaikan perlunya WP untuk bisa memberikan informasi rinci untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan sudah dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan, mengingat ada kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi tanggung jawab WP.
Mengakhiri penjelasan, Fuad menekankan bahwa setiap WP yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan luas tertentu wajib memenuhi PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). Kewajiban perpajakan ini disetorkan melalui bank yang ditunjuk mengikuti mekanisme pembayaran perpajakan yang sudah ditentukan. Fuad mengharapkan kesadaran WP terkait kewajiban atas PPN KMS karena kepatuhan WP merupakan salah satu wujud peran masyarakat mendukung penerimaan negara untuk pembangunan.
- 20 kali dilihat