Berdasarkan undangan dari pemerintah desa Sanur Kaja Denpasar berkenaan kewajiban perpajakan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur menindaklanjuti dengan pemberian materi perpajakan oleh account representative di desa Sanur Kaja, Denpasar (Selasa, 19/4). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pengurus dan pengawas BUMDes serta beberapa perangkat desa .
Dalam kegiatan tersebut, AR KPP Pratama Denpasar Timur Moch. Imam Sultoni menjelaskan bahwa BUMDes adalah entitas Wajib Pajak (WP) yang berbeda dengan desa pada umumnya. Imam Sultoni menambahkan bahwa BUMDes perlu memastikan dalam pencatatan omzetnya sudah mempertimbangkan kewajiban perpajakan.
Sambutan pejabat Desa Sanur Kaja yang diwakili oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat I Wayan Agus S., menyampaikan apresiasi atas penjelasan mengenai bagaimana seharusnya pencatatan omset dan pelaporan perpajakannya. Wayan Agus juga mengingatkan BUMDes sebagai badan usaha untuk bisa mematuhi kewajiban perpajakan.
Di akhir penjelasan, Imam Sultoni menyampaikan bahwa sebagai WP maka BUMDes diharapkan dapat melakukan pencatatan usaha secara tertib agar sesuai dengan pelaporan perpajakan. Imam Sultoni juga menyampaikan pesan bahwa BUMDes sebagai WP dapat melakukan konsultasi perpajakan dengan AR terkait agar setiap masalah perpajakan dapat dicarikan solusi secepat mungkin sehingga kewajiban perpajakan bisa terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
- 26 kali dilihat