Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur mengadakan edukasi perpajakan terkait penggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi bagi bendahara di Kementerian Agama Provinsi Bali agar dapat memahami mekanisme pelaporan menggunakan e-Bupot Unifikasi. Bertempat di ruang pertemuan Kementerian Agama Provinsi Bali, kegiatan tersebut dihadiri oleh semua bendahara dan perwakilan se kabupaten dan kota di Provinsi Bali (Rabu, 27/10).

Fungsional Penyuluh Pajak Nurlita Kumala Sani menjelaskan saat pembukaan acara bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi mengenai penerapan e-Bupot Unifikasi kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah, termasuk Kementerian Agama. Nurlita menjelaskan lebih lanjut bahwa e-Butpot Unifikasi merupakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -02/PJ/2021.

Tim penyuluh pajak selanjutnya menjelaskan secara detail terhadap setiap pertanyaan yang disampaikan. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang berhubungan dengan penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Materi lainnya juga disampaikan seperti jenis-jenis pajak, tata cara pelaporan, besaran tarif tiap jenis pajak, dan hal-hal yang perlu dilakukan saat memenuhi kewajiban perpajakan.

"Sebagai bagian dari fungsi pelayanan, melalui sosialisasi ini KPP berharap bendahara di Kementerian Agama agar tidak segan untuk meminta informasi jika ada permasalahan perpajakan. Kami harap setiap bendahara mampu memahami hak dan kewajiban perpajakan dengan baik dari unit kerja masing-masing," ujar Nurlita.