Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar akan melakukan Penjualan/Lelang Eksekusi Pajak dengan penawaran lelang secara daring melalui internet di Kota Denpasar, Bali (Kamis, 26/8).

Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan Ariestiono Heri Putranto, menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut penegakan hukum terkait piutang pajak, KPP melakukan mekanisme pelelangan berupa satu unit kendaraan roda dua. Aries menambahkan bahwa objek lelang berada di KPP Pratama Denpasar Timur dan bagi calon peserta lelang dapat melihat barang yang akan dilelang tersebut pada hari kerja mulai jam 09.00 WITA s.d. 15.00 WITA.

Aries menjelaskan mekanisme mengikuti lelang, di mana peserta lelang memiliki akun pada website https://lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada domain tersebut. Penawaran lelang dilakukan secara daring dengan penawaran tertutup (closed bidding).

Metode penawaran tertutup ini digunakan untuk mengeliminasi kemungkinan wanprestasi dari peserta lelang. Peserta lelang diharapkan akan mengajukan penawaran sesuai kemampuan dengan tidak melihat nilai penawaran dari pihak lain.

Pelaksanaan penawaran lelang berlangsung hingga tanggal 02 September 2021 pukul 8.10 WIB (waktu server Aplikasi Lelang Internet) atau Pukul 9.10 WITA. Peserta lelang dapat meminta informasi lebih lanjut ke KPP.

Sebagai penutup, Aries mengharapkan proses lelang ini berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang diharapkan. Proses lelang ini merupakan upaya pemenuhan kewajiban perpajakan yang masih terutang. Melalui kegiatan ini setidaknya mampu mendorong kesadaran dan pemahaman bahwa pajak adalah sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan nasional serta merupakan salah satu kewajiban kenegaraan sehingga setiap anggota masyarakat wajib berperan aktif dalam melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya, imbuh Aries.