
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di ruang Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Denpasar Barat (Senin, 13/12).
Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pencabutan PKP. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan PKP dengan beberapa alasan yaitu salah satunya omzet dalam setahun tidak mencapai Rp4,8 miliar rupiah, meninggal dunia, dan usaha sudah tidak beroperasi.
Baharuddin Khoirul Rizal salah satu petugas pemeriksa pajak mengatakan bahwa telah melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak yang berada di Jalan Imam Bonjol Nomor 336C Kecamatan Denpasar Barat. Pada kunjungan tersebut Rizal tidak dapat menemukan lokasi usaha milik wajib pajak.
“Pada saat kunjungan saya tidak bisa menemukan lokasi usahanya karena ternyata tempatnya sudah disewakan ke penyewa yang baru. Jadi memang benar kemumngkinan usaha sudah tidak beroperasi lagi,” jelas Rizal.
Kedatangan wajib pajak bertujuan untuk memverifikasi data yang sudah dilampirkan saat melakukan permohonan. Selanjutnya hasil dari pemeriksaan lapangan maupun kantor akan digunakan untuk menyusun laporan hasil pemeriksaan sebagai dasar penerbitan pencabutan PKP.
- 31 kali dilihat