Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat memperkenalkan antrean daring kepada wajib pajak yang berada di Tempat Ppelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Denpasar Barat (Senin, 2/11).
Antrean daring dapat diakses melalui laman kunjung.pajak.go.id. Aplikasi ini memudahkan wajib pajak untuk mendapatkan tiket antrean tanpa harus datang langsung ke KPP Pratama Denpasar Barat.
Masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui fungsi aplikasi ini, padahal dengan aplikasi ini wajib pajak dimudahkan dalam melakukan pelayanan tatap muka tanpa harus menunggu lama di KPP Pratama Denpasar Barat. Hal ini tentu akan menghemat waktu yang dibutuhkan wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan pajak yang belum bisa dilakukan secara daring.
Saat ini ditetapkan kuota antrean pelayanan sebanyak sepuluh antrean untuk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan tiga antrean untuk konsultasi (Help Desk) setiap satu jam sekali. Namun kebijakan ini masih akan dievaluasi oleh KPP Pratama Denpasar Barat secara berkala melihat situasi dan kondisi ramainya wajib pajak yang datang.
- 265 kali dilihat