
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan instansi pemerintah di Kantor Desa Ubung Kaja (Rabu, 2/2). Sosialisasi ini dimulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 pegawai di Kantor Desa Ubung Kaja.
Kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan ini dilakukan KPP Pratama Denpasar Barat untuk memenuhi undangan dari Pemerintah Desa Ubung Kaja sebagai pemateri dalam Pelatihan Peningkatan Kapasitas PKPKD, PPKD, dan TPK Desa Ubung Kaja. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah dan meningkatkan kapasitas SDM Perangkat Desa Ubung Kaja.
Adapun narasumber pada kegiatan sosialisasi ini adalah Tim Penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat yang terdiri dari Dikyasis Rachman, Raras Supriyaningtiyas, dan Ika Lastri Banjarnahor.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi kali ini yaitu mengenai kewajiban perpajakan instansi pemerintah. Dalam sosialisasi ini dijelaskan bahwa instansi pemerintah baik intansi pemerintah pusat, daerah, maupun desa wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Selain itu, salah satu Tim Penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat juga menjelaskan mengenai kewajiban bendahara pemerintah untuk memotong dan/atau memungut pajak.
“Bendahara wajib memotong dan/atau memungut pajak, baik berupa kewajiban PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Bendahara juga harus menyetor pajak yang telah dipotong dan/atau dipungut dan melaporkan SPT Masa sebelum jatuh tempo,” jelas Ika.
Selain penyampaian materi, tim penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat juga menyelenggarakan Pre-Test dan Post-Test berupa Kuis Pajak yang diikuti oleh peserta sosialisasi untuk mengukur pemahaman peserta. Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat mengakhiri kegiatan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Antusiasme dan partisipasi aktif peserta membuat kegiatan berjalan dengan baik dan lancar hingga akhir kegiatan. Melalui sosialisasi ini Ika Lastri berharap kegiatan ini mampu mengedukasi dan pemahaman kepada pegawai Kantor Desa Ubung Kaja mengenai kewajiban perpajakan instansi pemerintah.
- 11 kali dilihat