"Masih ada wajib pajak yang melaporkan secara manual. Ini akan terus kita minimalisir, dan kami berharap wajib pajak Denbar memanfaatkan layanan online atau e-Filing," ungkap Luh Putu Ika Aryaningsih, Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat di Denpasar (Kamis, 25/1)
Oleh karena itu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat mengimbau agar wajib pajak segera melakukan pelaporan SPT dengan memanfaatkan layanan online atau e-Filing.
Lebih lanjut Ika menjelaskan bahwa e-Filing merupakan cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja selama wajib pajak terhubung dengan jaringan internet. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu datang langsung ke KPP.
Lewat layanan e-Filing, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT Tahunan dengan mudah dan efisien. Wajib pajak cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan. Karena bersifat online, maka layanan pajak ini dapat diakses di manapun dan kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam sepanjang ada jaringan internet.
Bagi wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 SS dan formulir 1770 S. Wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.
“Perbedaan masing-masing formulir yaitu formulir 1770 SS diperuntukkan untuk wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S,” pungkasnya.
Pewarta: Naenawati |
Kontributor Foto: |
Editor: Amin Singgih krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat