
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat memberikan pelayanan validasi NIK menjadi NPWP di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Denpasar Barat di Denpasar (Rabu, 1/2). Sebelumnya, KPP Pratama Denpasar Barat telah mengirimkan surat imbauan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data mandiri dan validasi NIK.
I Wayan Redipa, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat mengatakan bahwa KPP memberikan layanan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di wilayah Denpasar Barat dan Denpasar Utara. Ia juga menyebutkan bahwa DJP akan membangun data dengan satu data yakni NIK. Diharapkan hal ini kedepan dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi wajib pajak.
“Validasi NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan. Wajib pajak diharapkan dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id," ujar Redipa.
Sebagai informasi, ketentuan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tersebut terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan oleh wajib pajak. Yakni, pertama wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah harus menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Sedangkan bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Selain itu, mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administasi lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru. Optimalisasi integrasi NIK dan NPWP ini guna memitigasi praktik penghindaraan pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak. Tujuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Pasal 68 Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan ketika integrasi NIK menjadi NPWP berjalan, setiap transaksi keuangan warga negara Indonesia akan dapat diketahui oleh DJP.
Kami sarankan kepada masyarakat, bahwa validasi NIK sebagai NPWP dapat juga dilakukan secara mandiri melalui laman pajak.go.id,” pungkas Redipa
Pewarta : Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto : Muhammad Afif Fauzi |
Editor : Amin Singgih Krisna Wardana |
- 47 kali dilihat