Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendahaaraan Negara (KPPN) Watampone mengadakan kegiatan Edukasi Perpajakan Ketentuan Peraturan Perpajakan bagi Instansi Pemerintah di Aula KPPN Watampone (Jumat, 22/04).

Rintok Juhirman, Kepala KPPN Watampone dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada para Kepala dan Bendahara yang telah hadir dalam kegiatan edukasi perpajakan ini. "Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pepajakan (UU HPP) ini merupakan tonggak reformasi perpajakan di Indonesia. Oleh karena itu, kita selaku instansi pemerintahan di Kabupaten Bone harus memahami peraturan baru tersebut demi mewujudkan cita-cita Indonesia maju," ujar Rintok.

Selanjutnya, Iwan Budi Rianawan selaku tim penyuluh KPP Pratama Watampone menjelaskan bahwa kewajiban bendahara pemerintah tidak hanya memotong, menyetor dan memungut, melainkan juga membuat bukti potong untuk pelaporan perpajakan pada aplikasi e-bupot. Iwan juga menjelaskan terkait perbedaan antara peraturan lama dan peraturan baru. Salah satunya yaitu kenaikan tarif PPN yang semula 10% menjadi 11%. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Pihak KPP Pratama Watampone berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak khususnya Bendahara Instansi Pemerintah di Kabupaten Bone.