
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang menyelenggarakan kegiatan Bussiness Development Services (BDS) berjudul Workshop Promosi Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Marketplace untuk 27 pelaku UMKM bertempat di Rumah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kepahiang, Bengkulu (Jumat, 8/9).
Kegiatan BDS ini dibuka oleh penyampaian sambutan oleh Syafril Arifin, Kepala KP2KP Kepahiang. Beliau menjelaskan latar belakang yang menjadi tujuan diadakannya kegiatan tersebut. “Kegiatan BDS ini selalu diadakan agar Bapak dan Ibu pelaku UMKM semakin berwawasan dan termotivasi untuk meningkatkan kualitas produk dan memperluas pemasaran produk dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, salah satunya melalui marketplace sesuai tema BDS hari ini,” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang bagaimana cara mendaftarkan produk UMKM ke marketplace dan cara memaksimalkan pemasaran produk unggulan pelaku UMKM tersebut oleh Novan Ari Seven, Chief Manager Rumah BUMN PLN Kepahiang.
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Senni Harifah, Penyuluh KPP Pratama Curup. “Apabila Bapak dan Ibu sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ada dua kewajiban yang harus dipenuhi. Pertama, pembayaran pajak dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto, disetorkan maksimal tanggal 15 setiap bulan. Kedua, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan jangka waktu mulai 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahun,” jelasnya.
Senni juga menjelaskan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait ketentuan batas bawah penghasilan yang tidak dikenai tarif final UMKM. “Berdasarkan UU HPP, apabila peredaran bruto Bapak dan Ibu sama atau kurang dari Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak, tidak dikenai pajak ya,” tuturnya.
Dalam kegiatan BDS ini, KPP Pratama Curup juga mendirikan stand pendaftaran NPWP dan konsultasi perpajakan sehingga masyarakat yang ingin mendaftarkan NPWP, memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP, serta konsultasi perpajakan dapat dilayani pada stand tersebut.
Pewarta: Natalia Josephine Sibarani |
Kontributor Foto: M. Ichwan Setiawan |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 5 kali dilihat