KPP Pratama Cimahi menggelar diseminasi aplikasi e-Bupot kepada 20 perwakilan  instansi pemerintah di aula KPP Pratama Cimahi, Jalan Raya Barat nomor 574 Cimahi (Rabu, 8/9).

Peserta diseminasi yang hadir adalah  perwakilan pegawai/pejabat yang memiliki wewenang untuk melaksanakan kegiatan administrasi Bendahara dan pembayaran pajak pada instansi pemerintah.

Acara yang berlangsung tepat pukul 09.00 WIB dibuka oleh Kepala KPP Pratama Cimahi Joni Isparianto dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Penyuluh Pajak  Wahyudin. Selama acara diterapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan untuk mencehag penyebaran virus Covid-19.

Sistem pemungutan pajak  dengan aplikasi e-Bupot unifikasi telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2020 yang merupakan dasar hukum baru dalam pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi.

SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa Pajak.