
Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi Ewith Dianing Tias dan Regita Dumaria Hutauruk melakukan kegiatan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak sebagai tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (Jumat, 15/12).
Salah satu pengurus wajib pajak badan yang bergerak di bidang industri makanan tersebut mengaku akan melakukan transaksi dengan distributor di Jakarta dan Bandung sehingga ia mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP agar dapat menerbitkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam kunjungannya, Ewith Dianing Tias menjelaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan prosedur standar yang dilakukan KPP Cimahi bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP dan ditujukan untuk memastikan kebenaran data dan usaha wajib pajak serta menginformasikan kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
“Kewajiban WP Badan wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Setelah menjadi PKP, terdapat kewajiban lainnya yaitu memungut dan menyetorkan PPN, membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya,” ujar Ewith.
Untuk hak PKP, Regita menambahkan, dapat memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak ketika melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dapat mengkreditkan pajak masukan yang telah diterima, dan dapat mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN yang telah dilakukan.
“Untuk kewajiban pelaporan SPT Masa PPN, bila terjadi keterlambatan pelaporan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda untuk setiap masa pajak yang terlambat dilaporkan," tutur Regita.
Ewith dan Regita berharap dengan kunjungan yang dilakukan ke lokasi usaha dapat mengedukasi wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi PKP.
Pewarta: Regita Dumaria Hutauruk |
Kontributor Foto: Ewith Dianing Tias |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat