Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying menyelenggarakan acara bimbingan teknis pelaporan SPT masa Instansi pemerintah di ruang aula Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung (Senin, 20/3).

“Dengan adanya bimbingan teknis ini diharapkan Dinas Pendidikan Kota Bandung bisa segera melakukan pelaporan SPT masa instansi pemerintah karena kami juga diminta oleh BKAD Kota Bandung untuk melaporkan SPT yang belum dilaporkan sebelum 31 Maret 2023,” ujar Anan selaku Bendahara Dinas Pendidikan Kota Bandung saat membuka kegiatan.

Pihak Dinas Pendidikan Kota Bandung sendiri mengundang KPP Pratama Bandung Cibeunying untuk memberikan bimbingan teknis pelaporan SPT masa Instansi pemerintah kepada belasan bendahara pengeluaran pembantu di lima bidang yang bertugas di Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Dua orang Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying yaitu, Rosina Dwi Rahadiani dan Erik Rubiyanto menjadi narasumber pada kegiatan bimbingan teknis yang berlangsung selama empat jam ini.

Keduanya menyampaikan materi terkait tata cara pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT masa instansi pemerintah melalui aplikasi e-Bupot instansi pemerintah sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2021 dan kewajiban subunit instansi pemerintah ketentuan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2021.

 

Pewarta: Rosina Dwi Rahadiani
Kontributor Foto: Mira (DIsdik Kota Bandung)
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.