
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak perihal pelaporan SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng mengadakan Kelas Pajak Pelaporan SPT Tahunan One on One bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di lingkungan KPP Pratama Jakarta Cengkareng. Kelas Pajak dilaksanakan secara luring di Aula Lantai 3 KPP Pratama Jakarta Cengkareng, Jalan Lingkar Luar Barat No.10a, Cengkareng (Rabu, 10/11).
Kegiatan Kelas Pajak ini sudah berlangsung sejak tanggal 09 – 18 November 2021 pada hari Selasa sampai Kamis. Kegiatan dipandu oleh tim Fungsional Penyuluh KPP Pratama Jakarta Cengkareng yang dimulai pada pukul 10.00 - 12.00 WIB. Tim fungsional pajak menggunakan metode One on One yang berarti satu orang petugas akan melayani satu Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak dapat memperoleh layanan dan informasi secara optimal. Kegiatan ini ditujukan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang menerima undangan dari petugas fungsional penyuluh pajak yang disebarkan melalui Whatsapp Blast maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang dengan kesadaran sendiri datang melaporkan SPT Tahunan namun mengalami kesulitan.
“Dengan adanya Kelas Pajak Bimbingan Pelaporan SPT Tahunan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam hal pelaporan SPT Tahunan. Kami juga mengingatkan kepada Wajib Pajak bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yakni sejak 1 Januari hingga 31 Maret dan batas waktu pelaporan SPT Tahunan badna yakni sejak 1 Januari hingga 30 April. Hal ini dimaksudkan agar Wajib Pajak tidak menerima Surat Tagihan Pajak yang berisi denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.” Tutur Mahendra selaku Fungsional Penyuluh KPP Cengkareng.
- 53 kali dilihat