Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari mengadakan kegiatan edukasi perpajakan bekerja sama dengan Komite Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Tengah di Cendana Ballroom Lt.2 Hotel Gets Jalan MT Haryono 312/316 Semarang (Kamis, 10/11).

Kegiatan dihadiri oleh Perwakilan 68 Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabang Olahraga (Cabor) dan 6 Badan Olahraga Fungsional (BOF) dan dibuka dengan sambutan dan yel yel oleh Plt.Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Tengah, Bambang Rahardjo Munadjat. “Salam Olaharaga!...Jaya!, “ ucapnya.

Narasumber adalah Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari yaitu Sasongko Budi Widagdo dan Enggar Abimanyu, Enggar  menyampaikan materi Kewajiban Perpajakan Badan (KONI) dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

“apabila kita mengadakan event, kemudian kita makan di suatu warung makan atau restoran, kemudian kita mendapat struk dan tercantum harga sudah termasuk pajak sepuluh persen (10%), apakah berarti makanan yang kita makan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?”. Tanya Madi, salah satu peserta. “Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPN (UU No.42/2009 s.t.t.d. UU No.7/2021), makanan yang disediakan di warung makan, restoran dan tempat makan sejenisnya bukan merupakan objek PPN namun dikenai Pajak Daerah (Pajak Restoran).” Jelas Enggar, menanggapi pertanyaan tersebut. Achmad Ris Ediyanto selalu moderator menutup rangkaian acara edukasi perpajakan.

Dengan adanya kegiatan edukasi perpajakan, diharapkan akan menambah pengetahuan dan pemahaman para peserta dan meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

 

Pewarta: Sasongko Budi Widagdo
Kontributor Foto: Sasongko Budi Widagdo
Editor: Dyah Sri Rejeki