
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melayani konsultasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Bulukumba, Kabupaten Bulukumba (Selasa, 11/1). Layanan tersebut diberikan guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang kesulitan melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri.
Petugas melayani wajib pajak selama jam layanan yakni mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WITA. Konsultasi dapat dilakukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi baik karyawan maupun usahawan dan juga tidak terkecuali untuk Wajib Pajak Badan.
"Apabila ingin menyampaikan pelaporan SPT Tahunan diharapkan kepada wajib pajak sudah membawa Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) dari perusahaan bagi Wajib Pajak Karyawan dan bukti pembayaran pajak bagi Wajib Pajak Usahawan," jelas pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Bulukumba Zhafira Afanin.
“Untuk wajib pajak badan juga perlu menyiapkan laporan keuangan sebelum menyampaikan SPT Tahunannya,” tambah Zhafira.
Zhafira menyatakan bahwa konsultasi dapat dilakukan dengan menggunakan ponsel atau laptop milik wajib pajak sendiri. Namun, pihak KPP Pratama Bulukumba juga menyediakan fasilitas berupa komputer di loket TPT untuk melayani wajib pajak yang ingin berkonsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan.
Pihak KPP Pratama Bulukumba memberikan apresiasi berupa pemberian kalender tahun 2022 untuk wajib pajak patuh yang menyampaikan SPT Tahunannya secara tepat waktu.
- 29 kali dilihat