Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan kunjungan kerja ke area pasar Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 30/9). Kunjungan ini dilaksanakan untuk menyuluh wajib pajak dan dilakukan secara perorangan.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada di area sekitar pasar. Freddy selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bulukumba ditemani oleh Rozi selaku asisten penyuluh dari KPP Pratama Bulukumba terjun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi pada wajib pajak yang dituju.
Rozi menjelaskan kewajiban pelaku UMKM ketika telah memiliki NPWP. “Telah diatur di PP 23 Tahun 2018, untuk wajib pajak orang pribadi wajib menghitung dan menyetorkan sendiri pajaknya setiap bulan sebesar 0,5 persen dikali omzet satu bulan. Dapat disetorkan maksimal sebelum tanggal 15 bulan berikutnya, jika tidak nanti akan berpeluang dikenakan sanksi administrasi berupa denda,” tuturnya.
Petugas juga memberikan dukungan kepada para pemilik usaha agar tetap dapat bertahan di era pandemi ini. Jika mengalami kendala terkait kewajiban perpajakannya bisa langsung data ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng untuk melakukan konsultasi.
Layanan konsultasi KP2KP Benteng juga sudah tersedia via telepon atau WhatsApp. Wajib pajak dapat menghubungi nomor 0822-9040-4044. Tidak hanya konsultasi, layanan lain seperti pembuatan kode billing dan permintaan kode EFIN pun juga dapat dilayani. Hal tersebut dikarenakan pasar Benteng masuk dalam wilayah kerja KP2KP Benteng yang berada di bawah KPP Pratama Bulukumba.
Lebih lanjut pihak KPP Pratama Bulukumba dan KP2KP Benteng menyampaikan harapan agar perkonomian di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar dapat segera pulih sehingga kesejahteraan masyarakat dapat lebih optimal, dan dapat meningkatkan jumlah pajak yang disetorkan ke kas negara.
- 13 kali dilihat