Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali kembali menyelenggarakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Aula KPP Pratama Boyolali (Rabu, 18/5). Kali ini, sosialisasi ditujukan kepada seluruh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Boyolali.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Boyolali mengupas tuntas syarat mengikuti PPS, jenis kebijakan PPS, harta bersih yang dapat diungkapkan, manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, dan berkas yang harus dipersiapkan wajib pajak untuk mengikuti PPS. Sosialisasi dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
“Aplikasi PPS sudah disediakan pada laman https://pajak.go.id/pps yang dapat diakses 24 jam. PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022. Berkaitan dengan hal itu, KPP Pratama Boyolali siap untuk melayani wajib pajak yang ingin mengikuti PPS ini,” jelas Mohamad Rifki Rachman, Kepala KPP Pratama Boyolali.
Ia selanjutnya menyatakan bahwa pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar. DJP selalu memberikan berbagai kemudahan agar wajib pajak lebih nyaman membayar pajak.
KPP Pratama Boyolali juga membuka layanan helpdesk khusus PPS. Setelah sosialisasi berakhir, wajib pajak dapat berkonsultasi mengenai PPS secara tatap muka.
Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS kepada wajib pajak di Kabupaten Boyolali, khususnya Notaris-PPAT.
- 17 kali dilihat