Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan sosialisasi terkait dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Tata Cara Pembuatan dan Pengisian Bupot, Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi dan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) 21/26 Instansi Pemerintah di Kota Bontang (Kamis, 16/12). Acara ini diikuti oleh 100 Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah di Kabupaten Kutai Timur.

Sosialisasi di laksanakan pada pukul 09.00 WITA sampai dengan 11.00 WITA dengan memanfaatkan media Zoom Cloud Meetings.

“Sosialisasi ini memiliki tujuan memberikan pemahaman kepada Bapak/Ibu Wajib Pajak supaya dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya menjadi tertib dan patuh terutama dalam hal pemungutan dan penyetoran pajak,” jelas Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto ketika membuka acara sosialisasi.

Pembawa materi pada kesempatan kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Heryoni Ramadhani dan Asisten Penyuluh Pajak Nanang Maulana.

"Untuk belanja barang dan jasa apa saja yang termasuk dalam pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibawah 2 juta?” tanya Bendahara Desa Muara Bengkal Ulu.

“Instansi pemerintah wajib membuat bukti pemotongan atau pemungutan PPh berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN), bukti pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan perpajakan, atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti potong PPh,” jelas Heryoni Ramadhani.

“Tarif PPN akan berubah menjadi 11% dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,” tambah Nanang Maulana saat menjelaskan terkait UU HPP.