
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kegiatan kelas pajak secara daring dengan topik tata cara pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Form untuk Wajib Pajak Badan di Kota Bontang (Kamis, 21/4). Kegiatan ini diadakan secara daring, melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings di ruang rapat KPP Pratama Bontang.
Kelas pajak yang digelar melalui Zoom Cloud Meetings ini diikuti oleh Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Bontang.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Bontang Heryoni Rahamdhani menyampaikan gambaran umum tentang hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan seperti menghitung pajak yang harus dibayar sesuai dengan kegiatan usaha, membayar pajak yang seharusnya dibayar secara mandiri ke kas negara, melaporkan seluruh kegiatan usaha dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan kondisi sebenarnya, dan hal lainnya terkait SPT tahunan Badan.
Pada sesi ini pun, Heryoni Rahamdhani juga menjelaskan tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh melalu e-Form secara lebih mendalam. "Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Wajib Pajak Badan dalam mengisi SPT Tahunan Badan melalui e-Form dengan benar khususnya bagi Wajib Pajak Badan yang baru terdaftar," ujar Heryoni Rahamdhani.
Selain sesi paparan materi, terdapat pula sesi tanya-jawab yang diajukan oleh para peserta.
Heryoni Rahamdhani juga meminta para peserta untuk saling mengingatkan sebagai Wajib Pajak Badan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan sebelum tanggal 30 April 2022.
- 7 kali dilihat