
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang memenuhi undangan Wali Kota Bontang Basri Rase untuk menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Bontang (Senin, 2/8).
“Pada kesempatan kali ini, Forum Group Discussion dipimpin langsung oleh wali kota yang didampingi oleh Deputi, Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS), dan Kepala Kejaksaan Kota Bontang. Wali kota mengajak untuk membahas pembentukan tim kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Hanis Purwanto. “Kepala KPP Pratama masuk sebagai anggota tim kepatuhan,” tambahnya.
Selain KPP Pratama Bontang, Basri Rase juga mengundang sejumlah instansi pemerintah Kota Bontang.
“Pembentukan tim kepatuhan Jamsostek ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” jelas Basri.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan objek Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ialah penerima upah dan bukan penerima upah. Golongan penerima upah diantaranya non ASN, BUMN/D, pemberi kerja/badan usaha, penerima KUR, UMKM, pekerja migran, jasa konstruksi. Sedangkan bukan penerima upah di antaranya petani, nelayan, pekerja rentan, pekerja sosial, tenaga pendamping, dan pekerja mandiri lainnya.
- 23 kali dilihat