
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang mengirimkan tim penyuluh untuk mengisi Workshop Penyusunan Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Prognosis 6 (enam) Bulan Berikutnya serta Kebijakan Perpajakan sebagai narasumber oleh Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang yang dilaksanakan di Aula Lantai 2 Hotel Harris Samarinda, Kota Samarinda (Jumat, 04/11).
Tim Penyuluh KPP Pratama Bontang diminta untuk membawakan materi hak dan kewajiban Bendahara selaku pemungut juga tata cara menjalankan kewajibannya termasuk Bukti Potong.
Nanang Maulana, Fungsional Penyuluh didampingin dengan Arief Setyawiyoga selaku Account Representative dari BPKAD Kota Bontang fokus mengangkat materi PMK 59/PMK.03/2022 Perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan &/ Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
“Untuk workshop kali ini Tim Penyuluh KPP Pratama Bontang akan fokus membahas PMK-59 Tahun 2022 tentang kewajiban Bendahara Pemerintah,” ucap Nanang Maulana
Workshop dimulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA dan dihadiri oleh bendahara dan perwakilan dari 31 Dinas dan RSUD Kota Bontang.
Arief Setyawiyoga menjelaskan, “atas setiap transaksi yang dilakukan, bendahara wajib membuat bukti pemungutan atau pemotongan pajak selain itu agar lebih mudah dipertanggungjawabkan bendahara harus memperhatikan lawan transaksinya PKP atau tidak agar dapat menerima faktur pajak atau dokumen yang dipersetarakan”.
Pada akhir kelas pajak Nanang mengingatkan para peserta workshop layanan konsultasi online KPP Pratama Bontang jika masih ada yang ingin ditanyakan.
“Jika masih ada hal yang ingin ditanyakan baik perihal peraturan, kewajiban bendahara, atau pertanyaan perpajakan yang lain dapat ditanyakan melalui layanan konsultasi online kami di @pajakbontang untuk sosial media atau Whatsapp kami di 085348901640,” jelasnya.
Pewarta: Rifqi Nauvalda Syakir |
Kontributor Foto: Rifqi Nauvalda Syakir |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 9 kali dilihat