Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan verifikasi lapangan dalam rangka permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap wajib pajak yang berada di Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Jumat, 9/9).

Verifikasi Lapangan dilaksanakan oleh 2 orang petugas pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang, yaitu Richard Hasudungan Sihombing dan Dahlin Abednego Situmorang.

Klasifikasi Usaha wajib pajak adalah Pertambangan Batu Bara, dimana lokasi tambang wajib pajak berada di Desa Rantau Makmur yang berada di Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur dan berjarak sekitar 120 KM dari KPP Pratama Bontang dengan waktu perjalanan sekitar 3 jam perjalanan darat.

"Perjalanan menuju lokasi tambang wajib pajak relatif mudah dijangkau, namun perjalanan dari pintu masuk menuju view point lebih susah diakses dan harus menggunakan kendaran 4WD," tutur Richard Hasudungan Sihombing.

Verifikasi lapangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tempat lokasi tambang wajib pajak sesuai dengan data yang ada di sistem pajak dengan lokasi sebenarnya.

Dalam kegiatan verifikasi lapangan ini petugas menanyakan informasi lainnya terkait dengan aset atau harta, peredaran bruto, status kepemilikan tanah bangunan, serta kegiatan operasi usaha pada wajib pajak. Selain itu petugas juga tidak lupa mengingatkan tentang kewajiban dari wajib pajak yang telah dikukuhkan PKP untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan. Kewajiban tersebut wajib dilaksanakan guna terhindar dari sanksi dan denda.

Pewarta: Richard Hasudungan Sihombing
Kontributor Foto: Richard Hasudungan Sihombing
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji