Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengirimkan Surat teguran penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kepada Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan sampai dengan batas yang ditentukan yaitu tanggal 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan di Kota Bontang (Jumat, 20/05).

Surat Teguran tersebut merupakan wujud pelaksanaan Pasal 3 ayat (5a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan tahunan maka dapat diterbitkan surat teguran.

“Sepanjang masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan belum mengajukan permohonan Non Efektif, wajib pajak masih mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT dan kewajiban perpajakan lainnya,” ungkap Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Bontang Zunansyah Falanni.