
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang kembali mengadakan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2022 dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Anggota Kepolisian Resor Bontang di Ruang Rapat Polres Bontang, Kota Bontang (Selasa, 14/03).
Kegiatan ini dimulai sejak pukul 08.00 WITA sampai dengan 17.00 WITA. Asistensi pelaporan SPT dilakukan secara langsung oleh Petugas KPP Pratama Bontang yaitu pelaksana dan Account Representative (AR) KPP Pratama Bontang.
Banyak Anggota Polres Bontang yang ikut serta melakukan pelaporan menjelang hari terakhir pelaporan SPT Tahunan, terutama bagi yang belum melakukan pelaporan. Kegiatan asistensi dilaksanakan dengan pengisian SPT langsung melalui e-Filing oleh salah satu peserta dengan dibantu dan diawasi oleh petugas asistensi. KPP Pratama Bontang memberi apresiasi kepada seluruh peserta karena telah mengikuti kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan dengan antusias.
“Dengan adanya asistensi ini diharapkan wajib pajak ke depannya bisa semakin memahami cara melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri agar sistem self-assessment dapat berjalan optimal, dan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 mencapai target yang ditetapkan,” ujar Revina Nanda selaku Account Representatif yang mengisi acara tersebut.
Asistensi SPT Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 di lingkungan kerja KPP Pratama Bontang. Selain itu, pemadanan NIK-NPWP bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan ke depannya.
Pewarta: Dodi C.Y Pane |
Kontributor Foto: Ricky Arikson Sihaloho |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 9 kali dilihat