Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan Pojok Pajak di Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang (Senin, 11/9).
Pojok pajak kali ini berfokus pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sekaligus pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kelurahan Satimpo.
Wajib pajak yang datang berkunjung untuk berkonsultasi dan belum melaporkan SPT Tahunan diberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Selain itu, wajib pajak juga diberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan mereka yang masih harus dipenuhi.
Kegiatan pojok pajak ini merupakan komitmen KPP Pratama Bontang untuk menambah layanan perpajakan di luar kantor dalam rangka meningkatkan jangkauan dan mempermudah masyarakat mengakses layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pihak KPP Pratama Bontang berharap dengan adanya kegiatan pojok pajak dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak, menambah kepatuhan wajib pajak terhadap pelaporan SPT Tahunan, serta mendorong kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan mereka di masa mendatang.
Pewarta: Robby Maleakhi Tampubolon |
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Editor: Meirna D |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat