Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawan II Yulia Rahmasari dan Account Representative Seksi Pengawasan II melakukan koordinasi ke Kantor Kelurahan Berbas Tengah dan Kantor Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang (Rabu, 24/5).
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan imbauan bagi Kantor Kelurahan untuk mengajak warganya yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun belum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk segera dapat melakukan pelaporan. Selain melaksanakan koordinasi dan menyampaikan imbauan, KPP Pratama Bontang juga menyerahkan data kepatuhan wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tahun 2023.
Selain melakukan imbauan terkait SPT Tahunan, KPP Pratama Bontang juga mengimbau para warga di Kelurahan Berbas Tengah dan Tanjung Laut untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum tahun 2024.
KPP Pratama Bontang berharap sinergi yang terjalin bersama aparat kelurahan dapat terus terjalin guna meningkatkan kepatuhan perpajakan para wajib pajak.
Pewarta: Linda Ayu Wulandari |
Kontributor Foto: Abyan Rifki Harin Sutrisno |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 37 kali dilihat