Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menggelar Kelas Pajak dengan tema Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak secara daring melalui Aplikasi Zoom Meetings di Kota Bontang (Rabu, 27/4). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi bagi Wajib Pajak yang baru saja dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam kesempatan ini, KPP Pratama Bontang juga mensosialisasikan terkait PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Kegiatan Kelas Pajak dilaksanakan dari ruang rapat KPP Pratama Bontang dan dimoderatori oleh pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang, Dwi Astuti. Kelas Pajak dimulai pada pukul 14.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA yang diisi oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang, Heryoni Ramadhani. Kegiatan ini diikuti oleh 56 Pengusaha Kena Pajak.

Kegiatan Kelas Pajak diawali dengan penyampaian materi oleh narasumber terkait hak dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan SPT Masa PPN. Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang juga menjelaskan terkait pokok-pokok perubahan dalam PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Setelah penyampaian materi berakhir, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Heryoni Ramadhani menekankan kepada peserta kelas pajak untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. “PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. SPT Masa PPN wajib dilaporkan setiap bulannya dengan batas maksimal akhir bulan berikutnya," terang Heryoni Ramadhani.

Kegiatan kelas pajak diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Antusiasme dan partisipasi aktif peserta membuat kegiatan berjalan dengan baik dan lancar hingga akhir kegiatan.