
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan Kelas Pajak secara daring tentang tata cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan secara online melalui aplikasi e-Form di Kota Bontang (Kamis, 07/04).
Kelas Pajak dilaksanakan pada pukul 14.00 WITA sampai dengan 15.30 WITA dengan diikuti oleh beberapa wakil Wajib Pajak Badan yang belum paham maupun lupa cara melaporkan kewajiban perpajakannya.
Kegiatan dibuka dengan doa, ucapan terima kasih dan perkenalan oleh Abednego Situmorang selaku Pemandu Acara. Pembawa materi pada kesempatan ini adalah Asisten Penyuluh Pajak Nanang Maulana.
“Dengan mengumpulkan Bapak/Ibu melalui zoom ini, diharapkan agar Bapak/Ibu sekalian dapat memahami cara melaporkan SPT Tahunan Badan melalui aplikasi e-Form,” jelas Nanang sebelum memulai sesi pemaparan materi.
Pada kesempatan tersebut, Nanang menjelaskan secara singkat tentang Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak, Pengertian SPT, dan jenis-jenis layanan DJP-Online. “Layanan DJP-Online terbagi atas dua yaitu e-Filling dan e-Form. Disini saya akan menjelaskan pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 secara e-Form untuk memudahkan Bapak/Ibu dalam mengisi SPTnya secara online dan melaporkannya secara online,” imbuhnya.
Sebelum kegiatan berakhir, terdapat sesi tanya-jawab yang dimulai setelah pemaparan materi selesai. Beberapa wajib pajak mengajukan pertanyaan melalui kolom chat maupun secara langsung. Hingga akhirnya pertanyaan pun selesai dijawab semua dan tidak ada lagi wajib pajak yang bertanya, maka pemandu acara pun menutup Kelas Pajak ini dengan berterima kasih dan menghaturkan salam penutup.
- 35 kali dilihat