KPP Pratama Bojonegoro memberikan penyuluhan terkait kewajiban perpajakan Bendahara Pemerintah Desa kepada Bendahara Desa se-Kecamatan Purwosar bertempat di Pendopo Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro (Rabu, 26/2).
Acara ini dihadiri Kepala Desa Purwosari, Sekretaris Desa Purwosari, dan para Bendahara Desa se-Kecamatan Purwosari. Penyuluh dari KPP Pratama Bojonegoro Wiji Setyono menyampaikan kewajiban perpajakan Bendahara Desa dari tata cara pemotongan/pemungutan, pembayaran, dan pelaporan. Tujuan diadakannya kegiatan ini agar aparat desa dapat melaksanakan dan mempertanggungjawabkan aspek perpajakan dana desa yang diterima.
- 31 kali dilihat