
KPP Pratama Bandung Bojonagara kembali melakukan kolaborasi dengan Kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat untuk meningkatkan penerimaan pajak bertempat di aula lantai 2 KPP Bandung Bojonagara (Rabu, 27/11). Tim Bea Cukai yang juga sedang mengikuti program secondment di Kanwil DJP Jawa Barat I datang dan melakukan pembahasan dengan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Aditya Wibisono dan salah seorang Account Representative-nya Nuradi terkait dengan data salah satu wajib pajak.
Dalam pembahasan ini, kedua pihak mendapatkan data terkait transaksi wajib pajak yang belum dilaporkan dan harus diklarifikasi. Tim Bea Cukai yang dipimpin oleh Usman, Kepala Seksi Pemeriksaan Kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat yang juga merupakan ketua program secondment Bea dan Cukai di Kanwil Jawa Barat I memberikan data terkait dengan transaksi wajib pajak yang belum dilaporkan sehingga menjadi bahan penggalian potensi bagi seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Bojonagara.
Dari pertemuan sebelumnya, KPP Bojonagara telah menindaklanjuti data tersebut dengan melakukan kunjungan/visit ke lokasi wajib pajak dan melakukan pengecekan mulai dari ruang kantor sampai dengan gudang tempat penyimpanan barang wajib pajak. Dari kunjungan tersebut, Nuradi mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak.
Dari koordinasi tersebut, disepakati bahwa KPP Bojonagara dan Kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat memanggil wajib pajak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi atas perbedaan data. Wajib Pajak pun menyanggupi untuk datang ke KPP Bojonagara dan akhirnya pembahasan terkait dengan data wajib pajak dapat dilakukan bersama antara wajib pajak, tim dari KPP Bandung Bojonagara dan Kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pembahasan, wajib pajak mengakui bahwa terdapat kesalahan baik formil maupun materiil dan akan segera melakukan pembetulan dan membayar kekurangan pajak beserta sanksinya. Dalam pembahasan dengan wajib pajak ini, Usman juga didampingi oleh Ahmad Fajar, Petugas Fungsional Kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat, Margono, Retno Wulandari, dan beberapa petugas lainnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuat program sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) untuk membangun ekosistem kepatuhan demi mengoptimalkan pelayanan. Melalui program sinergi ini, Pemerintah berharap masyarakat menjadi lebih patuh dalam membayar pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Program secondment ini juga merupakan bentuk upaya Kemenkeu meningkatkan sinergi internal dan kapasitas sumber daya manusia. Pada tahun 2018 secondment melibatkan 100 pegawai DJP dan DJBC, sedangkan pada tahun 2019 melibatkan 154 pegawai DJP, DJBC, dan DJA. Langkah ini telah berhasil menambah wawasan para pegawai (secondee), mengidentifikasi potensi penerimaan negara, dan perbaikan proses bisnis. Program sinergi ini telah memasuki tahun ketiga dan menghasilkan berbagai capaian positif antara lain perbaikan proses bisnis,peningkatan kepatuhan, layanan, dan penerimaan.
Menutup pertemuan dan diskusi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Bandung Bojonagara Aditya Wibisono mengucapkan terima kasih kepada tim secondment Bea dan Cukai atas kunjungan serta data-data yang diberikan untuk penggalian potensi dan berharap kegiatan pertukaran data dan sinergi antara DJP dan DJBC dapat terus berlanjut sehingga target penerimaan perpajakan yang diamanahkan dapat tercapai. (AW)
- 110 kali dilihat