Untuk meningkatkan aksesibilitas dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Blora membuka layanan perpajakan di Kecamatan Cepu, tepatnya di Kantor Pos Cepu, Kab. Blora (Selasa, 15/10).
Layanan yang tersedia di Kantor Pos Cepu mencakup konsultasi pajak, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Wajib pajak juga dapat mendapatkan informasi terkini mengenai peraturan perpajakan yang berlaku. Pelayanan Perpajakan ini menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya di wilayah Cepu dan sekitarnya.
Pojok pajak dilengkapi dengan berbagai fasilitas, termasuk meja layanan, brosur informasi, dan petugas yang kompeten yang berjumlah 3 orang yaitu tim penyuluh, tim NPWP, dan tim IT untuk memastikan setiap permasalahan wajib pajak dapat diatasi.
Pembukaan pojok pajak ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Salah satu wajib pajak yang datang, Budiono, mengatakan, “Kami sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Sekarang kami bisa lebih mudah mengurus pajak tanpa harus pergi jauh apalagi untuk yang Senin sampai Jumat kerja.”
Kepala KPP Pratama Blora menjelaskan jika pojok pajak ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia juga berkomitmen untuk rutin melaksanakan setiap hari Selasa setiap minggunya sehingga wajib pajak yang memerlukan asistensi atas layanan perpajakan bisa memanfaatkan pojok pajak ini.
Pewarta: Alam Amitiara |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat