Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar mengadakan kelas pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 di Blitar (Kamis,12/8). Dilaksanakan secara daring, kelas pajak ini diikuti oleh 47 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan melalui media aplikasi Zoom Meeting dari ruang rapat KPP Pratam Blitar, Kota Blitar.

Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menggenjot perekonomian selama pandemi berlangsung, salah satunya adalah dengan pemberian insentif perpajakan bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-9/PMK-03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.