
Mendekati batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar membuka layanan konsultasi pengisian SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing, Blitar (Senin, 15/3). Bertempat di aula lantai 2 KPP Pratama Blitar, layanan asistensi pengisian SPT Tahunan dibuka setiap hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 08:00 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
Berbeda dari biasanya, layanan asistensi pengisian SPT Tahunan untuk tahun ini terlihat cukup lenggang. Hal ini dikarenakan adanya pembatasan antrean untuk wajib pajak yang hadir ke KPP Pratama Blitar sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus Covid-19. Bagi wajib pajak yang hendak mendapatkan layanan asistensi e-Filing, wajib pajak terlebih dahulu harus mengambil nomor antrean secara daring pada laman kunjung.pajak.go.id. Selanjutnya, wajib pajak hadir di kantor untuk dilayani pada hari dan jam sesuai dengan antrean daring.
Pemberian layanan di KPP Pratama Blitar dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Dimulai dari pengecekan suhu tubuh dan cuci tangan sebelum memasuki ruangan, pemberian jarak kursi tunggu dan penyediaan sekat serta cairan antiseptik di meja konsultasi. Selain datang ke kantor pajak, wajib pajak KPP Blitar dapat memperoleh asistensi pengisian SPT Tahunan melalui Whatsapp yang dapat diakses pada laman http://biolinky.co/pajakblitar.
- 33 kali dilihat